Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat di ajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Permohonan Informasi Publik. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka kesepakatan hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh keputusan Komisi Informasi
Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atu para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjukasi.
Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan adjudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Jika pemohon informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai
STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK
Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis
Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di sekitar BP2TL Jakarta
Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.