
- 01-AUG-25
- Administrator 2
Program Diklat keahlian pelaut merupakan program diklat dalam berbagai jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan keahlian guna mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagai surat ijin (license) yang menegaskan bahwa pemegang sertifikat memiliki pengetahuan dan keahlian untuk berlayar.
lebih lanjutProgram Diklat Fungsional bertujuan agar ASN/pendidik/instruktur/dosen memiliki kompetensi dalam hal merencanakan dan menyiapkan pembelajaran dan pengajaran yang efektif, memilih metode pengajaran dan bahan ajar yang efektif, serta mengevaluasi proses pembelajaran dan pengajaran.
lebih lanjutSertifikasi Profesi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja baik yang bersifat Nasional, Khusus maupun Internasional.
lebih lanjutKami menyediakan berbagai program Diklat yang bisa Anda pilih (Diklat Ketrampilan, Diklat Pemutakhiran, Diklat Peningkatan, Diklat Fungsional, Revalidasi DKP, Cetak Ulang Sertifikat). Bergabunglah bersama Kami dan jadilah Pelaut yang handal.
lebih lanjutBalai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta (BP2TL) Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Perhubungan, bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, sesuai yang tertera pada PM 96 Tahun 2017.
Terdiri atas 2 (dua) Program Diklat:
1. Diklat Teknis Fungsional
2. Diklat Pelaut
Sebagai upaya untuk memenuhi standar kompetensi, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BP2TL Jakarta hadir ditengahtengah persaingan global sebagai mitra terbaik bagi instansi pemerintah maupun swasta yang bergerak di kepelabuhanan dan kemaritiman secara umum untuk membekali SDM dengan kompetensi yang dibutuhkan.
BP2TL Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manejerial di bidang pelayaran. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, BP2TL Jakarta menyelenggarakan fungsi
- Penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggan, tata usaha, hubungan masyarakat, dan hukum;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran; Pelaksanaan pembimbingan dan pengembangan peserta
pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan sertifikasi profesi kerja di bidang pelayaran;
- Pengelolaan sarana dan prasaran pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pengelolaan unit penunjang pendidikan dan pelatihan, dan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.