VISI DAN MISI

1. Visi

  • Layanan Informasi Publik

    Suatu usaha untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  • Profesional

    Memiliki komitmen untuk senantiasa meningkatkan layanan informasi publik;

  • Transparan

    Memberikan akses seluar-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana;

  • Akuntabel

    Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik);

  • Peran Aktif Masyarakat Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan sektor transportasi.

2. Misi

  • Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  • Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  • Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi.